Alur & Proses Layanan
Panduan komprehensif bagi masyarakat dan pengembang mengenai prosedur serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta tahapan perizinan.
Tahapan Serah Terima PSU
Alur pengajuan fisik PSU dari pihak Pengembang Perumahan ke Pemerintah Daerah.
Pengajuan Serah Terima PSU
Pengembang mengajukan permohonan serah terima PSU kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan melengkapi data perumahan dan objek PSU yang akan diserahkan.
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Pengembang melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi sebagai dasar proses verifikasi.
Registrasi dan Penjadwalan Verifikasi
Pengajuan yang telah dilengkapi diregistrasi dan dipersiapkan untuk proses verifikasi administrasi oleh Tim PUPR-PKP.
Verifikasi Administrasi
Tim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Lombok Utara menelaah kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas administratif.
Pemeriksaan Lapangan
Tim verifikator teknis melakukan pengujian fisik, pengukuran volume, dan evaluasi kondisi PSU di lapangan.
Evaluasi Hasil Pemeriksaan
Pembahasan dan perumusan hasil kesesuaian fisik lapangan dengan perencanaan site plan.
Penetapan Kelayakan
Penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Penyerahan PSU oleh Tim Verifikasi.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Penandatanganan dokumen BAST secara formal antara pihak Pengembang dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Penyerahan Aset dan Sertifikat
Penyerahan fisik objek PSU beserta pelepasan hak / penyerahan sertifikat tanah PSU kepada Pemerintah Daerah.
Pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)
BPKAD mendata dan mencatat aset PSU ke dalam Buku Inventaris Aset Barang Milik Daerah (KIB).
Pengelolaan dan Pemeliharaan oleh Pemda
Pengalihan penuh hak pengelolaan, pemeliharaan jalan, drainase, PJU, dan RTH kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.